Wednesday, January 28, 2009

Fatwa MUI

Radar Tarakan

Rabu, 28 Januari 2009

Tunggu Surat Resmi dari MUI Pusat

TARAKAN–Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tarakan hingga kemarin belum bisa merencanakan tindakan yang harus dilakukan terkait dengan fatwa rokok haram hukumnya untuk anak-anak, remaja, dan wanita hamil. Serta rokok juga diharamkan diisap di tempat umum yang dikeluarkan Forum Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III.

Pasalnya, MUI Tarakan sampai saat ini belum menerima surat resmi dari MUI Pusat terkait fatwa itu. Padahal seperti disampaikan Sekretaris MUI Tarakan Syamsi Sarman, surat tersebut sangat dibutuhkan MUI untuk dijadikan dasar bukti kepada masyarakat nantinya saat melakukan sosialisasi.



“Sampai saat ini masalah fatwa rokok haram hukumnya untuk anak-anak, remaja, dan wanita hamil termaksud di tempat umum, informasinya kan baru diketahui melalui media elektronik, media cetak. Sementara yang kami membutuhkan adalah aslinya dari MUI Pusat untuk bukti nantinya kepada masyarakat,” kata Syamsi kepada Radar Tarakan kemarin.

Meski belum ada kebijakan pasti dari MUI Pusat, namun Syamsi mengaku tetap akan menyikapi masalah ini dengan secepatnya. Salah satu tahapan awal yang akan dilakukan apabila surat resmi dari MUI Pusat telah diterima, akan menggelar rapat dengan komisi fatwa dengan pengurus harian MUI.

“Begitu surat resminya keluar, kami akan langsung mengadakan rapat membahas masalah ini. Seperti membahas bagaimana cara mensosialisasikan kepada masyarakat. Rapat nanti Insya Allah sudah ada hasil yang pasti masalah fatwa rokok ini,” jelasnya.

Saat ini, Syamsi mengatakan pihaknya masih tetap sependapat dengan MUI Pusat tentang fatwa ersebut. Untuk itu dirinya juga mengharapkan kepada pihak pemerintah agar bisa menyikapi dengan positif masalah fatwa rokok ini.

“Mungkin sebagai contoh solusinya ketika fatwa ini memang diterapkan, untuk di tempat umum mungkin pemerintah bisa membuat perda melarang merokok di tempat umum. Sedangkan khusus anak-anak, Pemkot Tarakan dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) mungkin bisa menerapkan yang namanya zona bebas rokok di seluruh sekolah-sekolah,” sebutnya.

“Ini dimaksudkan agar baik siswa maupun guru tidak yang boleh merokok di sekolah. Dan untuk ibu hamil akan melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Tarakan untuk memberikan sosialisasi kepada ibu-ibu hamil bahwa rokok hukumnya haram bagi mereka,” lanjut Syamsi Sarman.

KALANGAN PENDIDIK SUDAH MENERAPKAN

Terkait dengan dikeluarkannya fatwa haram merokok bagi sejumlah kalangan dan tempat umum yang dikeluarkan oleh MUI Pusat terlebih dahulu diterapkan di sejumlah sekolah yang ada di Tarakan. Beberapa di antaranya adalah SMP 3 Tarakan dan SMA 1 Tarakan yang melarang karyawannya apalagi siswanya merokok di lingkungan sekolah.

“Untuk larangan merokok sudah kita mulai dari lingkungan sekolah. Dimana semua pegawai dilarang merokok di lingkungan sekolah dan itu juga sesuai dengan tata tertib di sini,” kata Kepala SMP 3 Tarakan Akhmad Yani yang ditemui di ruang kerjanya kemarin.

Secara pribadi ia menyetujui dikeluarkannya fatwa larangan merokok di tempat umum itu.

“Jadi kalau bagi perokok ada tempat yang memang sudah disiapkan khusus merokok seperti yang sudah ada di bandara-bandara besar. Kalau secara pribadi sih saya setuju kalau merokok di tempat umum dilarang,” ujarnya.

Hal tersebut tidak menutup kemungkinan diterapkan juga di Tarakan. “Mungkin nanti ada tempat khusus perokok jadi tidak perlu merokok di tempat umum seperti yang difatwakan MUI,” ujarnya.

Dalam tata tertib tersebut ada sanksi yang diberikan kepada yang melanggar. Ia menjelaskan untuk peringatan pertama 3 kali teguran lisan dan 3 kali teguran tertulis. Selanjutnya jika masih melanggar akan diberikan surat tidak puas dari atasan yang berarti pemberhentian atau mutasi sesuai dengan aturan yang ada.

Pemberlakuan no smoking area juga diberlakukan di SMA 1 Tarakan seiring dengan diberikannya penghargaan sebagai juara lomba pembelajaran sekolah bertaraf internasional dan keberhasilan meraih ISO. Wilayah larangan merokok di sekolah ini berlaku untuk para guru, staf dan semua yang melakukan aktifitas di area sekolah SMA 1. “Di samping sebagai syarat sekolah bertaraf internasional kami juga ingin SMA 1 bebas asap rokok demi terwujudnya sekolah yang sehat,” tutur Wakil Direktur Bidang Kesiswaan Wety. (kik,*/rt-4)

No comments:

Post a Comment